Way Kanan – SMI
DPD LSM TOPAN RI Way Kanan menuding Polres Way Kanan lamban dalam proses kasus dugaan penggelapan dana puluhan miliar rupiah serta penyalahgunaan wewenang di tubuh Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Pemuka Manis Negara Batin.
Ketua DPD LSM TOPAN RI Way Kanan, Sahrial Effendi, dengan tegas menyatakan pihaknya telah menerima surat kuasa penuh dari Haikari, tokoh masyarakat Pakuon Ratu, untuk menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut. Namun, hingga kini Polres Way Kanan tidak kunjung memberikan perkembangan penanganan laporan yang sudah lama masuk.
“Jika Polres Way Kanan tidak bergerak, maka kami pastikan kasus ini akan kami bawa ke jenjang lebih tinggi, baik ke Polda Lampung maupun Propam. Kami tidak akan tinggal diam melihat kasus sebesar ini justru jalan di tempat,” tegas Sahrial dengan nada keras.
Menurutnya, kasus KPTR Pemuka Manis seharusnya sangat mudah diproses, karena data bukti sudah lengkap dan para pelaku masih jelas keberadaannya. Namun, anehnya, kasus ini seolah dipetieskan.
“Data yang kami pegang sudah sangat kuat. Ada print out setoran petani, ada saksi, ada bukti aliran dana. Tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk diam. Kalau ini terus didiamkan, patut diduga ada permainan besar di belakangnya,” sindir Sahrial.
Ironisnya, KPTR Pemuka Manis sendiri sudah dibekukan oleh Dinas Koperasi Way Kanan sejak lama karena tak lagi beroperasi, padahal koperasi ini mengelola dana hibah negara senilai puluhan miliar rupiah.
Haikari, pemberi kuasa sekaligus pengungkap dugaan penyelewengan ini, mengaku kecewa dengan sikap aparat. Menurutnya, ia pernah melaporkan langsung ke Polres, tetapi ditolak dengan alasan laporan sudah pernah masuk sebelumnya.
“Semua data yang dulu dipakai pelapor lain sebenarnya dari saya. Print out setoran petani ke bank, bukti aliran dana, semuanya sudah saya serahkan. Tapi anehnya laporan itu tidak ditindaklanjuti. Ini jelas ada kejanggalan,” tegas Haikari.
Lebih jauh, Haikari menjelaskan bahwa dana hibah bergulir yang semestinya sudah lunas dalam empat tahun justru macet. Uang yang harusnya kembali ke kelompok tani lain malah lenyap tanpa jejak.
“Awalnya dana disalurkan lewat PT PSMI, tapi setelah terbukti bermasalah, penyaluran dialihkan ke KPTR Pemuka Manis. Nyatanya malah makin kacau. Bahkan tahun 2015–2016, hingga 2018 ada lagi hibah yang masuk, tapi hingga kini nasibnya gelap. Inilah dugaan besar penyalahgunaan wewenang,” beber Haikari.
Kasus ini kini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Way Kanan. LSM TOPAN RI menegaskan akan terus mengawal dalam kasus yang diduga melibatkan uang rakyat hingga puluhan miliar rupiah tersebut.
“Polres harus membuktikan bahwa mereka berdiri di pihak rakyat, bukan melindungi kepentingan segelintir orang. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Sahrial. (Azwar)