Berita

Guncang Jaringan Narkoba, Kapolres: Akan Kita Miskinkan!

337
×

Guncang Jaringan Narkoba, Kapolres: Akan Kita Miskinkan!

Sebarkan artikel ini

Way Kanan,SMI

Tekad jajaran Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam sepekan terakhir, Satresnarkoba berhasil menggagalkan dua kasus peredaran sabu di wilayah Blambangan Umpu dan Baradatu dengan mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasi Humas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji, memaparkan hasil ungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Way Kanan, Selasa (09/09/2025).

“Ini adalah bentuk keseriusan Polres Way Kanan dalam memberantas narkotika. Tiga pelaku berhasil diamankan, berikut sabu-sabu dengan total puluhan gram,” ujar Kapolres.

Penangkapan di Blambangan Umpu

Kasus pertama terjadi pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 16.40 WIB di Km 6 Kelurahan Blambangan Umpu. Petugas meringkus seorang pria berinisial WF (37), warga Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu.

Informasi masyarakat menjadi pintu masuk keberhasilan operasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, dari tas warna hijau army milik WF, petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 40,08 gram, dompet bermotif bunga, timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.

Operasi di Baradatu

Tidak berhenti di situ, tiga hari sebelumnya, Rabu (03/09/2025), Satresnarkoba juga melakukan penggerebekan di Kecamatan Baradatu. Dari hasil penyelidikan, dua pria masing-masing berinisial SS (40) dan SR berhasil diamankan.

Dalam penindakan, petugas menemukan sabu seberat 1,35 gram yang disembunyikan di casing handphone SS, serta 1,36 gram sabu yang ditemukan di dalam kotak permen di kamar SR. Selain itu, turut diamankan 15 plastik klip kosong dan dua unit handphone milik para pelaku.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, WF dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara, SS dan SR dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Komitmen Polres Way Kanan

Kapolres Way Kanan menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Ia juga menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan.

“Untuk pengembangan dari kasus ini, sudah saya perintahkan Kasat Narkoba untuk jangan berhenti di sini saja. Akan kita kejar kemanapun terduga pelaku penyuplai barang haram tersebut dan segera kita ungkap serta proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Bahkan kami ingin bukan hanya sebatas barang bukti narkobanya saja yang disita, tetapi juga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundring dari kejahatannya bisa kita ungkap dan sita. Sehingga bahasa kasarnya, kita miskinkan mereka agar memberikan efek jera terhadap pelaku,” tegas Kapolres. (Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *