SANGA DESA, SMI
Peristiwa kebakaran masakan atau tempat penyulingan minyak tradisional di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin kembali menyita perhatian publik. Kali ini, kebakaran yang terjadi di wilayah Desa Keban I dan sekitarnya memicu desakan warga agar aparat penegak hukum membuka terang status kepemilikan dan pengelola lokasi.3 Oktober 2026
Dalam pemberitaan yang beredar, salah satu lokasi yang terbakar disebut-sebut terkait dengan seorang yang bernama, Alazi Wijaya. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polres Muba maupun Polsek Sanga Desa terkait kebenaran informasi tersebut, termasuk apakah yang bersangkutan berstatus pemilik lahan, penyewa, atau hanya pengelola.
Publik di Kecamatan Sanga Desa meminta polisi tidak hanya menetapkan tersangka pengganti atau pekerja di lapangan, melainkan mengusut tuntas siapa pemilik modal dan pemilik usaha yang sebenarnya.
“Kami minta polisi buka terang. Jangan hanya tumbalkan pengganti atau pekerja yang disuruh mengaku sebagai pemilik. Usut siapa bos sebenarnya, siapa yang punya masakan itu,” ujar salah satu warga yang namanya minta tidak dipublikasikan.
Desakan ini muncul karena dalam beberapa kasus kebakaran ilegal refinery dan ilegal drilling di wilayah hukum Polsek Sanga Desa sebelumnya, penyelidikan dinilai tidak pernah tuntas. Warga menduga ada oknum yang bermain dan praktik penyulingan ilegal masih menjamur pasca kebakaran.
Ketua DPD LBH PETA Sumsel, Hazam, juga angkat bicara. Ia menilai aktivitas penyulingan minyak tradisional tanpa standar keselamatan sangat berbahaya bagi pekerja dan masyarakat sekitar.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Apabila kegiatan tersebut memang tidak memiliki perizinan dan standar keselamatan yang diwajibkan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai aturan,” kata Hazam.
Ia mendorong agar persoalan ini diusut secara transparan dan profesional, termasuk memeriksa legalitas usaha, kepemilikan lahan, sumber bahan baku, sistem keselamatan kerja, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami mendorong agar persoalan ini diusut secara transparan. Jangan sampai setelah api padam, persoalannya juga ikut hilang tanpa ada evaluasi dan penegakan hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Musi Banyuasin maupun Polsek Sanga Desa mengenai penyebab pasti kebakaran, nilai kerugian, serta status hukum terkait nama Alazi Wijaya yang disebut-sebut publik.
Masyarakat berharap pengawasan terhadap aktivitas penyulingan minyak di Kecamatan Sanga Desa diperketat dan aparat tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, agar kejadian serupa yang berulang kali terjadi tidak kembali menelan korban.-(NDN)-














