# Nilai Rapot Bisa di Evaluasi oleh Wali Murid
Muba,SMI
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur Seleksi Penelusuran Minat dan Bakat (SPMB) di SMP Negeri 6 Unggul Sekayu tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, pengumuman hasil seleksi harus mengalami revisi berulang kali hingga memicu tanda tanya besar mengenai akurasi data dan transparansi sistem penilaian.
Dinamika ini mencuat setelah pengumuman kelulusan versi awal ditarik dan diunggah ulang. Publik menyoroti adanya nama siswa yang tiba-tiba muncul di versi revisi padahal sebelumnya tidak ada, serta perubahan nilai rapor yang menjadi lebih besar pada pengumuman kedua.
Klarifikasi Sekolah: Kesalahan Teknis MS Excel
Plt. Kepala SMPN 6 Sekayu, Dra. Mismilah, M.Pd.I., melalui Wakil Kesiswaan sekaligus Ketua Panitia SPMB, Barkun Iskandar, S.Pd., M.Si., mengonfirmasi adanya perbaikan tersebut. Ia berdalih hal ini dipicu oleh kesalahan teknis penulisan “titik dan koma” pada format Microsoft Excel yang menyebabkan sistem gagal membaca nilai siswa secara otomatis.
Mengenai munculnya nama baru di pengumuman revisi, Barkun menjelaskan bahwa siswa tersebut sebenarnya mengikuti tes, namun nilainya tidak muncul pada pengumuman awal. Setelah wali murid melakukan konfirmasi, pihak sekolah melakukan pengecekan ulang dan akhirnya menyatakan siswa tersebut lulus.
“Kami mengakui adanya keterbatasan pengecekan detail karena faktor waktu yang mendesak. Kami melakukan perekapan ulang sebelum mengumumkan hasil resmi total 107 siswa yang dinyatakan lulus melalui jalur TPA,” ungkap Barkun.
Sorotan Nilai Rapor: Wali Murid Bisa Hitung Sendiri
Kejanggalan lain yang menjadi poin kritis adalah adanya nilai rapor siswa yang bertambah lebih besar pada saat revisi. Pihak sekolah menjawab bahwa hal itu terjadi setelah adanya komplain dari wali murid terkait ketidaksesuaian nilai rapor yang diinput panitia.
Panitia kemudian melakukan penghitungan ulang berdasarkan rumus baku: nilai 5 semester (Rata-rata x 20%). Pihak sekolah bahkan mempersilakan wali murid untuk melakukan evaluasi mandiri terhadap nilai anak-anak mereka. Jika ditemukan ketidaksesuaian, panitia terbuka untuk melakukan perbaikan segera.
Kecaman dari Aktivis: Jangan Nodai Hak Anak
Menanggapi polemik ini, Ketua DPW LSM Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., menyatakan keprihatinannya. Ia menilai penggunaan sistem yang menyerupai Computer Assisted Test (CAT) seharusnya meminimalisir kesalahan manual.
“Sangat kita sayangkan, sistem sudah digital tapi revisinya berkali-kali. Jika alasan nilai tidak muncul saat pengumuman awal padahal tidak ada kendala ujian, ini menjadi tanda tanya besar.
Apalagi jika pengumuman terus dihapus dan diubah, ini memicu asumsi adanya manipulasi nilai di masyarakat,” tegas Al Anshor.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika nilai rapor bisa direvisi berdasarkan laporan wali murid, artinya ada ketidaktelitian fatal dalam proses input data oleh panitia sejak awal. Ia mengkhawatirkan hal ini akan menimbulkan gejolak sosial jika hasil revisi terbaru nantinya justru menggeser posisi siswa lain yang seharusnya lulus.
“Kami meminta Dinas Pendidikan terkait untuk melakukan evaluasi total terhadap tes di SMPN 6 Sekayu. Ini sekolah unggulan, jangan sampai seleksi ini mencoreng dunia pendidikan Muba. Satu pesan kami: Jangan nodai hak anak,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah berkomitmen untuk melakukan transparansi penuh dan mengajak partisipasi masyarakat dalam mengawal keakuratan data demi menjaga integritas lembaga pendidikan. (Red)














