Prabumulih, SMI-
Sesuai dengan rencana diakhir tahun 2022 lalu,maka dalam waktu dekat tahun 2023.Wilayah Hukum Polres kota Prabumulih, melalui Satuan Lalu-lintas Polres Prabumulih akan segera menerapkan sistem tilang E-TLE di kota Prabumulih. Peraturan tilang E-TLE akan segera di berlakukan,begitu juga dengan di 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi yang di terima oleh awak media ini, dari Satlantas Polres Kota Prabumulih, Hari Selasa (03/01/2023).
Adapun berbagai jenis macam pelanggaran yang tercapture oleh camera CCTV E-TLE, yang terpasang di simpang empat lampu merah Bawah Kemang, Simpang Patung Kuda dan Simpang Tugu Air Mancur.
1.Pengendara menggunakan HP saat berkendaraan.
2.Melanggar Marka Jalan.
3.Pengendara Melawan Arus.
4.Melanggar Batas kecepatan Minimum/Maksimum.
5.Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman Bagi Pengendara Mobil.
6.Mengendarai Kendaraan Roda 2, berboncengan lebih dari 2 orang.
7.Tidak Menggunakan Helm Bagi Pengendara Roda 2.
Dengan akan segera di berlakukan tilang E-TLE di kota Prabumulih AKBP.Witdiardi.SIk.MH Kapolres Kota Prabumulih. Melalui AKP.Muthe Maimanah.SH.MSi Kasatlantas Polres Prabumulih memberikan Himbauan Kepada Masyarakat Kota Prabumulih, khususnya untuk para pengendara kendaraan bermotor agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran.
“Dalam waktu dekat ini, khususnya wilayah hukum polres Kota Prabumulih akan segera di berlakukan tilang E-TLE.”,Ujar AKP.Muthe Maimanah.SH.MSi Kasatlantas Polres Prabumulih.
Lebih lanjut beliau menuturkan Himbauan Kepada Masyarakat Kota Prabumulih, khususnya kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor.
“Khusus untuk pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.Kami menghimbau agar selalu mematuhi peraturan dalam berlalu-lintas di Jalan raya.Hal ini adalah agar terciptanya Kamseltibcar lantas yang kondusif.Kami juga menghimbau kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas.Serta mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan kita semua”Ungkap Kasatlantas Polres Kota Prabumulih.
(Sunar)




















