Prabumulih

Polsek Prabumulih Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Di PT Ricky Kencana Sukses Mandiri

425
×

Polsek Prabumulih Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Di PT Ricky Kencana Sukses Mandiri

Sebarkan artikel ini

 

Prabumulih, SMI-

Kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di yard PT.Ricky Kencana Sukses Mandiri (PT.RKSM). Sebagai Pelaksana Pembangunan Proyek FLY OVER PATIH GALUNG jalan Jenderal Sudirman Kelurahan patih galung,kecamatan Prabumulih Barat,kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.

Sebagai korban : PT.RKSM melaporkan kepada Polsek Prabumulih Barat, adapun sebagai pelapor:

NAMA : M FAJAR IRAWAN
UMUR : 25 THN
PEKERJAAN : Karyawan PT RKSM
ALAMAT : Jln Pangeran Ayin Rt 13 Kenten Laut Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin. Berdasarkan keterangannya KRONOLOGIS KEJADIAN, terjadi pada hari minggu tanggal 19 November 2022 sekira jam 22.30 telah terjadi tindak pidana pencurian dan atau penggelapan dalam jabatan yang terjadi didalam yard PT RKSM (FLY OVER). Lokasi bertempat dijalan jendral sudirman kelurahan Patih galung, kecamatan Prabumulih Barat, Adapun dengan cara pelaku membuka gudang logistik yang terkunci.Kemudian pelaku mengambil satu gulung kabel grondingnya,50 mm dengan panjang lk 120 meter . atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.800.000 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah),dan pihak korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek Prabumulih Barat.

Sedangkan Pelaku

1.AMA : EDI SUPRATNO
UMUR : 44 TAHUN
PEKERJAAN : operator plant PT RKSM
ALAMAT : jalan jend sudirman kel.patih galung kec.prabumulih barat kota Prabumulih.
2.NAMA : ARIS SETIADI
UMUR : 22 Thn
PEKERJAAN : HELPER PLANT PT RKSM
ALAMAT : yard.Beginilah kronologis Penangkapan

Pada hari sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira jam 22.20 wib.Pada saat kapolsek Prabumulih Barat IPTU ARAFIQ.S.IP dan kanit Reskrim bersama Team opsnal sedang melaksanakan patroli KRYD malam dan monitoring pelaksanaan misa natal,didapat informasi keberadaan pelaku bahwa pelaku sedang berjalan menggunakan kendaraan bermotor selanjutnya kapolsek memerintahkan team opsnal polsek Prabumulih Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat AIPDA PUTRAN AGUS W , SH langsung melakukan penyisiran jalan patih galung untuk menangkap pelaku sdr.EDI SUPRATNO dan ARIS SETIADi dan setelah dilakukan penyisiran pada saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor yang tujuan dari arah Pati galung menuju kota prabumulih petugas Langsung menghentikan laju kendaraannya dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian dan kabel hasil curian sudah dijual dan sudah dibagi serta hasil yang didapat digunakan untuk membeli 2 stick pancing dan keperluan hidup sehari hari.

Selanjutnya Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku di bawa ke polsek prabumulih Barat guna penyidikan lebih sedangkan barang bukti adalah:
– 1 ( satu ) Unit sepeda Motor jenis honda revo warna hitam.
– 2 ( dua ) Unit pancing.

Saat di mintai keterangan terkait dengan adanya hal ini AKBP.Witdiardi.SIk.MH Kapolres Kota Prabumulih, Melalui Iptu.Arafiq.SH Memberikan keterangan resminya kepada awak media ini.

“Modus tersangka yang sebagai karyawan di PT.RKSM,tahu posisi dan situasi di sekitar area lokasi tahu letak kunci gudang.Sehingga hal ini membuat tersangka memanfaatkan celah kelengahan dari PT tersebut”,Ujar Iptu.Atafiq Kapolsek Prabumulih Barat.

Selanjutnya Kapolsek Prabumulih Barat ini menjelaskan bahwa tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 374 KUHP.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 374 KUHP, Yang ancaman hukumannya adalah diatas 5 tahun Penjara”, Ungkap Iptu.Arafiq.SH Kapolsek Prabumulih Barat.

(Sunar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *