Banyuasin

Dewan Mahasiswa Bersama Akademisi Stihpada Adakan Penyuluhan Hukum Di Desa Galang Tinggi

566
×

Dewan Mahasiswa Bersama Akademisi Stihpada Adakan Penyuluhan Hukum Di Desa Galang Tinggi

Sebarkan artikel ini

Wakil Bupati Banyuasin Hadiri Kegiatan Penyuluhan Hukum

BANYUASIN, SMI-

Penyuluhan hukum sangat dibutuhkan untuk menyampaikan materi muatan perundang-undangan dalam bahasa yang mudah dipahami rakyat

Setiap orang dianggap tahu hukum. Tidak peduli apakah orang tersebut tinggal di jantung kota atau jauh di pelosok pedesaan. Tidak jadi soal apakah orang tersebut lulusan fakultas hukum atau fakultas teknik. Ketika orang yang sama berhadapan dengan hukum, maka ia tak bisa menggunakan dalil bahwa ia tidak mengetahui adanya peraturan tertentu.Itulah intisari dari apa yang disebut fiksi hukum (rechtsfictie).

Oleh karena itu, pada hari Jumat (25/03/2022) Dewan mahasiswa bersama dosen pengajar Stihpada (sekolah tinggi ilmu hukum sumpah pemuda) mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat sekaligus penyuluhan hukum di desa Galang Tinggi kec Banyuasin III kab Banyuasin bertempat di balai desa.

Turut juga hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono, SH, Mulyadi selaku Kepala Desa Galang Tinggi, Bambang Sugianto SH MH, Dr Windi Arista SH MH, Rusmini SH MH, Dema Stihpada dan warga sekitar khususnya desa Galang Tinggi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ketua Pelaksana M. Tubagus Daffa Ardhana mengatakan, terimakasih atas support baik dari pemkab Banyuasin maupun dari panitia pelaksana yang telah membantu menyukseskan acara penyuluhan hukum pada hari ini.

“Pengabdian masyarakat dan penyuluhan hukum ini merupakan agenda rutin setiap tahunnya yang dilakukan oleh dema Stihpada. Dari hari pertama sampai di desa Galang Tinggi kami telah melakukan blusukan ke rumah-rumah warga untuk sharing dan diskusi santai mengenai masalah hukum yang sering terjadi seperti pencurian, perceraian, hutang, dan sebagainya. Dan setelah diadakan penyuluhan hukum ini warga awam yang dulunya buta terhadap hukum untuk lebih melek hukum lagi sebab kita tahu adanya asas fiksi hukum yaitu asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure) tanpa terkecuali. adagium ignorantia jurist non excusat, Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu. Serta untuk besok nanti kami akan adakan kegiatan mengajar anak sd sekaligus memberikan edukasi hukum kepada anak-anak namun dengan cara yang berbeda dan lebih menyenangkan tentunya.” Kata Kevin Rasuandi Ketua Umum Dema Stihpada

Mulyadi selaku Kepala Desa Galang Tinggi menjelaskan, ” Saya mewakili warga desa Galang Tinggi menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas diselenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di desa Galang Tinggi oleh adik-adik mahasiswa stihpada. Diharapkan dengan narasumber yang berkompeten ini masyarakat lebih mengetahui lagi tentang langkah atau tata cara dalam menyelesaikan masalah melalui jalur hukum karena mungkin masih banyak warga yang belum paham seluk-beluk hukum.”Jelasnya

Dr Windi Arista SH MH selaku Dosen dan Tim Penyuluhan Hukum Stihpada menyampaikan dalam kata sambutannya, ” Terimakasih atas antusias warga desa Galang Tinggi atas kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan oleh Kampus Stihpada, diadakan kegiatan ini bukan untuk mengajari namun lebih untuk mengingat kembali tentang tata cara pelaksanaan dan penyelesaian terhadap masalah hukum yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dan semoga dengan diadakannya acara tersebut masyarakat khususnya desa ini yang awam terhadap masalah hukum agar dapat melek hukum lagi.” Ujar Bambang

Wakil Bupati Banyuasin Slamet Somosentono SH menyampaikan dalam pidatonya, diharapkan untuk warga sekitar setelah mengikuti penyuluhan ini sedikit banyak menjadi paham apa itu hukum. Dan juga menyadari, jika tidak paham hukum bisa saja menjadi korban orang yang mempermainkan hukum. Dengan kegiatan ini, maka menjadi sebuah pengalaman berharga apalagi dapat berinteraksi langsung dengan praktisi hukum berkompeten dalam bidangnya.

(Anjas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *