MURATARA, SMI-
Sistem Birokrasi di Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan Semakin Memprihatinkan . Kamis 14/10/2021
Hal itu terlihat dari NIP lulusan CPNS Tahun 2019 sudah bisa menduduki kursi kepala sekolah, Diduga Tim baperjakat tidak membaca aturan yang ada atau kuatnya campur tangan timses “?”
Sesuai aturan yang ada untuk menjadi kepala sekolah harus , Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Serjana (S -1 ) atau Dipolma (D – lV ) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B .Memiliki sertifikat cakep di bidang pendidikan .Bagi Guru pegawai Negeri sipil memiliki pangkat paling rendah golongan lll/c. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (Enam )tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing , kecuali di TK/TKLB .
Memiliki hasil penilaian presentasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama dua tahun terahir . Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (Dua) tahun
Sindhu Wicaksono Kabid Manajemen dan Kepegawaian BKPSDM Muratara ,saat di wawancara awak media mengenai adanya lulusan CPNS tahun 2019 di lantik menjadi kepala sekolah
“Dirinya mengatakan untuk saat ini saya no komen, nanti saya akan menghafaot pak bupati terlebih dahulu sesuai petunjuk nantinya apakah kita evaluasi lagi” Tutupnya